- BUJK yang akan memperpanjang masa berlaku SBU (re-sertifikasi) harus mengajukan permohonan re-sertifikasi melalui pendaftaran yang disampaikan melalui OSS. Permohonan diajukan dengan mengunggah dokumen BUJK termutakhir paling lambat 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya masa berlaku SBU.
- Pada saat re-sertifikasi, BUJK dapat mengajukan perubahan lingkup (layanan) klasifikasi dan kualifikasi. Prosedur sertifikasi untuk perubahan lingkup klasifikasi dan kualifikasi dilakukan sesuai dengan proses perubahan.
- BUJK yang tidak mengajukan permohonan perpanjangan masa berlaku SBU hingga berakhirnya masa berlaku SBU akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau melakukan pengajuan penutupan usaha melalui sistem OSS.
Tertarik mengajukan Sertifikasi BUJK Jenis Usaha SPESIALIS di LSBU KONSTRUKSI INDONESIA ?
Anda hanya perlu memenuhi syarat dan ketentuan dibawah ini :
Berikut adalah persyaratan untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) :
No. | Jenis Dokumen | BUJK Nasional | BUJK PMA | KP BUJKA |
1. | Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Download | |||
2. | File SK Kumham | |||
3. | Neraca Badan Usaha Download | |||
4. | Laporan Audit Akuntan Publik | Optional | ||
5. | Foto Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU) | |||
6. | Sertifikat ISO 9001:2015 atau Dokumen SMM atau surat pernyataan komitmen * Download | |||
7. | Sertifikat ISO 37001:2016 atau Dokumen SMAP atau surat pernyataan komitmen ** Download | |||
8. | Surat Pernyataan Komitmen Penyediaan Peralatan *** Download | |||
9. | Kartu Tanda Anggota Asosiasi (KTA) yang masih berlaku |
** Pemenuhan SMAP selambat-lambatnya 2 (dua) tahunterhitung mulai SBU diterbitkan.
*** Jika badan usaha telah memiliki peralatan konstruksi daftarkan ke : https://simpk.pu.go.id
Informasi Lebih Lanjut
Silakan anda hubungi Call LSBUKI di 021-87783349 atau kunjungi Kantor Pelayanan terdekat.