• BUJK yang akan memperpanjang masa berlaku SBU (re-sertifikasi) harus mengajukan permohonan re-sertifikasi melalui pendaftaran yang disampaikan melalui OSS. Permohonan diajukan dengan mengunggah dokumen BUJK termutakhir paling lambat 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya masa berlaku SBU.
  • Pada saat re-sertifikasi, BUJK dapat mengajukan perubahan lingkup (layanan) klasifikasi dan kualifikasi. Prosedur sertifikasi untuk perubahan lingkup klasifikasi dan kualifikasi dilakukan sesuai dengan proses perubahan.
  • BUJK yang tidak mengajukan permohonan perpanjangan masa berlaku SBU hingga berakhirnya masa berlaku SBU akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau melakukan pengajuan penutupan usaha melalui sistem OSS.

Tertarik mengajukan Sertifikasi BUJK Jenis Usaha SPESIALIS di LSBU KONSTRUKSI INDONESIA ?
Anda hanya perlu memenuhi syarat dan ketentuan dibawah ini :

Berikut adalah persyaratan untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) :
No. Jenis Dokumen BUJK Nasional BUJK PMA KP BUJKA
1. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak   Download
2. File SK Kumham   
3. Neraca Badan Usaha   Download
4. Laporan Audit Akuntan Publik    Optional
5. Foto Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU)
6. Sertifikat ISO 9001:2015 atau Dokumen SMM atau surat pernyataan komitmen *   Download
7. Sertifikat ISO 37001:2016 atau Dokumen SMAP atau surat pernyataan komitmen **   Download
8. Surat Pernyataan Komitmen Penyediaan Peralatan ***   Download
9. Kartu Tanda Anggota Asosiasi (KTA) yang masih berlaku
* Pemenuhan SMM selambat-lambatnya 1 (satu) tahun terhitung mulai SBU diterbitkan.
** Pemenuhan SMAP selambat-lambatnya 2 (dua) tahunterhitung mulai SBU diterbitkan.
*** Jika badan usaha telah memiliki peralatan konstruksi daftarkan ke : https://simpk.pu.go.id


Informasi Lebih Lanjut
Silakan anda hubungi Call LSBUKI di 021-87783349 atau kunjungi Kantor Pelayanan terdekat.